Pengertian Pasar ModalManajemen Investasi.
Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang
maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public
authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya
surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan
menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat
pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama
obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama
saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti
pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti
penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah
suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah
bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta
keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar
modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna
memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga
lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah,
2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka
jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi
perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan
kepada masyarakat.
Investasi dan Pelaku Pasar ModalDewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul
investasi
yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan
itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu
perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).
Harapan
keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan
keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio
tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga
penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain
utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten. Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi
di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki
berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum
pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang
diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang
usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2.
Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di
perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli
surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian
dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan,
prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a.
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya
berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c.
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya
adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari
jual beli sahamnya.
3 Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung
beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun
investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar
modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam
mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
d. Penjamin emisi
(underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai
batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
e.
Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual
beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli
(investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain
meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
f. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
g.
Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan
dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor
sebelum menanamkan dananya.
h. Wali amanat (trustee). Jasa wali
amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).
Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
i.
Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri
dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
j.
Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat
berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan